Sabtu, 03 Maret 2012

Ilmu Hukum dan Filsafat Hukum Indonesia.


Hukum seringkali diartikan sebagai norma yang berlaku dalam masyarakat dan mempunyai sifat memaksa. Norma hukum adalah salah satu saja dari sekian banyak norma yang berlaku dalam masyarakat. Di luar norma hukum, kita juga mengenal norma agama, kesusilaan, dan sopan santun.
            Norma hukum yang dirumuskan sendiri oleh manusia (biasanya oleh penguasa) itu pasti ada tujuannya. Hal ini mengingatkan kita ppada gustav radbruch, bahwa segala sesuatu ciptaan manusia itu pasti mengandung cita. “Die Idee des rechts kann nun keine andere sein als die gerechtigkeit”, katanya, yang kurang lebih berarti, cita hukum tidak lain adalah keadilan.
            Ilmu hukum sebenarnya telah berusaha menerangkan bagaimana pengertian hukum menurut citanya seperti digambarkan diatas. Hanya saja, ilmu hukum ternyata tidak dapat mengamatisesuatu diluar fenomena atau gejala yang tampak. Padahal, norma tidak termasuk dunia kenyataan (das sein), tetapi dunia nilai (das sollen). Dengan demikian, ilmu hukum tidak pernah mampu menjawab “apa itu hukum” secara memuaskan.
            Tugas menjawab pertanyaan di atas, termasuk mencari hukum yang benar dan adil seperti yang dicitakan itu, merupakan tugas filsafat hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENGANTAR KOMPUTASI MODERN

Perkembangan Komputasi Modern      Hampir sebagian besar orang mengetahui apa itu komputer, lain hal nya dengan komputasi. Komputas...